Saturday, August 15, 2009

Siapa yang bikin, siapa yang lupa? Lalu siapa yang bodoh?

Suatu kejadian yang benar-benar konyol. Ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak terdengar di pembukaan masa sidang DPR sekaligus pidato Presiden RI menyambut Kemerdekaan RI.
Bagaimana tidak konyol dan aneh? Coba anda cermati isi UU no.24 tahun 2009, bab V, bagian kedua pasal 59,
ayat
(1) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Sang pemimpin sidang yang notabene adalah ketua DPR, yth. Bapak Agung Laksono mungkin lupa sama UU yang beliau dan kawan-kawannya ciptakan. Huh.. Aneh bin heran!

Gak heran kalau rakyat kita buta alias gak mengenal UU yang berlaku di negaranya sendiri. Lo wong legislatornya juga lupa sama UU yang mereka buat. Hahahahaha....

2 comments:

  1. yang bikin asep yang lupa asep yang bodoh ya aseplah emang siapa lagi?

    ReplyDelete
  2. hmm
    ni anak udah ngajak memperluas medan perang kayaknya...

    ReplyDelete